detakbogor.com - Jajaran unit satuan narkoba Polres Bogor, mengamankan 300 botol minuman keras berbagai merek dari tempat karaoke Bazz yang berada, di ruko Belanova, Sentul Babakan madang, pada Senin (22/9) malam.
Minuman keras yang beralkohol diatas 40% tersebut, diantaranya adalah jenis Red Label, Chivas Regal, Cointreau, Martel dan Black Label tersebut diketahui peredaranya tanpa ijin. Petugas polisi langsung merangsek masuk ketempat hiburan tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Asep Syafrudin mengatakan, peredaran minuman ditempat karaoke tersebut diketahui belum memiliki ijin peredaranya, ”Benar ratusan botol minuman keras kami amankan dari tempat karaoke tersebut, kami mendapatkan laporan dari masyarakat, tempat tersebut menjual minuman keras berkadar alcohol tinggi,”kata Kapolres, Selasa (22/10).
Tidak hanya itu, salah seorang staff tempat karaoke tersebut sempat menghadang petugas yang akan mengangkut miras yang berada di dalam bar dan gudang tempat penyimpanan disalah satu ruangan karaoke tersebut. Menurut salah seorang staff tersebut, pemilik tempat karaoke diketahui sudah menbayar untuk perijinan kepada A, salah seorang oknum pejabat salah satu dinas di Pemkab Bogor.
Selain itu, Kapolres juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi rutin peredaran minuman keras di wilayahnya, guna menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bogor.”Salah satu aksi kejahatan yang dilakukan saat ini paling banyak karena dorongan minuman keras, dan tidak hanya itu, kecelakaan juga banyak terjadi akibat minuman keras, jadi kami tetap akan merazia peredaran miras di Kabupaten Bogor,”jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Yudhana mengatakan, pihaknya sejauh ini tidak hanya menangkap pelaku dan pengguna narkoba namun peredaran minuman keras tanpa ijin pun akan terus di tindak peredaranya,”seperti yang diperintahakan kapolres, saya akan merajia peredaran miras dan itu tidak hanya narkoba saja,”tandasnya.


