CIBINONG - Alih fungsi lahan dan aksi jual beli Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh PT. IFI mejadi sorotan serius Komisi A DPRD Kab. Bogor. Komisi yang membidangi hukum dan perizinan itu menilai, pengembang perumahan yang berlokasi di Desa Bojongnangka dan Tlajungudik Kec. Gunungputri itu telah melanggar aturan.
"Setelah kami lakukan sidak ke lokasi, maka tahap ke dua ini kami melakukan pemanggilan terhadap aparat Desa, Kecamatan, Dinas Tata Ruang, Dinas Tata Bangunan, Badan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT. IFI," ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh, Selasa (17/12)
Pada saat sidak, Komisi A menemukan pelanggaran, kesemerautan pembangunan, poll truck, gudang alat berat. parahnya lagi ternyata lahan yang seharusnya untuk RTH ternyata sudah berdiri bangunan permanen," kata Ade.
Seharusnya, kata Ade, Pemkab segera mengambil tindakan tegas, agar pembangunan sesuai dengan site plan.
Selain itu, tegas Ade, izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan agar segera dibekukan. "Tertibkan bangunan liar di kawasan itu, termasuk RTH yang dikuasai perorangan agar segera diusut dan oknum yang berani mengoper alihkan lahan sesuai yang ditetapkan pada site plan harus segera diselidiki dan diproses secara hukum," tegasnya. (Zk/Tom)
"Setelah kami lakukan sidak ke lokasi, maka tahap ke dua ini kami melakukan pemanggilan terhadap aparat Desa, Kecamatan, Dinas Tata Ruang, Dinas Tata Bangunan, Badan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT. IFI," ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh, Selasa (17/12)
Pada saat sidak, Komisi A menemukan pelanggaran, kesemerautan pembangunan, poll truck, gudang alat berat. parahnya lagi ternyata lahan yang seharusnya untuk RTH ternyata sudah berdiri bangunan permanen," kata Ade.
Seharusnya, kata Ade, Pemkab segera mengambil tindakan tegas, agar pembangunan sesuai dengan site plan.
Selain itu, tegas Ade, izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan agar segera dibekukan. "Tertibkan bangunan liar di kawasan itu, termasuk RTH yang dikuasai perorangan agar segera diusut dan oknum yang berani mengoper alihkan lahan sesuai yang ditetapkan pada site plan harus segera diselidiki dan diproses secara hukum," tegasnya. (Zk/Tom)


