CIBINONG – Dewan Pengawas PDAM Tirta Kahuripan diharapkan mampu memberikan motivasi kepada jajaran Direksi dan Manajemen. Hal itu dinilai penting, dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bogor, Nurhayanti, saat melantik tiga anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Kahuripan, di Aula Kantor PDAM, Cibinong, kemarin.
“Amanah, tugas dan wewenang dapat dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab. Terutama meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena yang paling menjadi perhatian adalah optimalisasi kinerja PDAM dalam memenuhi harapan masyarakat,” ujar Nurhayanti.
Peran dan fungsi dewan pengawas, kata Nurhayanti, salah satunya adalah mampu memotivasi jajaran direksi dan manajemen untuk bertindak tegas dan menjungjung tinggi akuntabilitas yang baik. Meminimalisir keluhan masyarakat dalam rangka mempertahankan citra baik PDAM. Bangun segera sinergi yang baik dengan seluruh jajaran direksi.
“Kepada dewan pengawas sebelumnya terima kasih telah berkontribusi untuk membuat PDAM Tirta Kahuripan sehat dalam pengelolaannya. Dewan pengawas yang baru diharapkan bisa melanjutkannya. Kemudian berkaitan dengan masyarakat, dana Coorporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan, yang dimiliki oleh PDAM betul-betul digunakan untuk kepentingan lingkungan sekitarnya,” jelasnya.
Mereka yang dilantik menjadi menjadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Kahuripan adalah Adang Suptandar sebagai Ketua Dewan Pengawas, dari kalangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ulis Sumardi sebagai sekretaris Dewan Pengawas, dari kalangan akademisi. Dan A Siti Fatimah dari kalangan profesional. Ketiganya menjabat dalam periode tahun 2014 hingga tahun 2018.
Tugas Dewan Pengawas di antaranya, melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian kepada jajaran Direksi dan Manajemen PDAM Tirta Kahuripan, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati mengenai pengangkatan dan pemberhentian direksi, serta memeriksa dan menyampaikan strategi bisnis.
Wewenang yang dimiliki Dewan Pengawas diantaranya, melakukan penilaian terhadap direksi, menilai laporan triwulan dan tahunan, meminta kepada direksi mengenai rencan pembangunan program dan engusulkan pengangkatan dirieksi dan pemberhentian direksi. (zk/her)


