CIBINONG - Orang terlantar dirawat masih hadapi birokrasi tak singkat. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, terkesan melempar tanggung jawab atas kewenangan dalam mengurus orang terlantar yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten, berkaitan dengan rujukan rumah sakit termasuk layanan BPJS Kesehatan.
Instansi pemerintah di tingkat Kabupaten dan Kota seolah dipaksa untuk mengurus persoalan orang terlantar yang ada diwilayahnya, sementara sistem birokrasi dan mekanisme pelayanan antar instansi yang diberlakukan Pemerintah Pusat ternyata tak kunjung disederhanakan agar pelayanan dapat terintegrasi lebih cepat dan mudah.
Hal ini terbukti dari hasil penelusuran di wilayah Kabupaten Bogor terhadap pelayanan kesehatan orang terlantar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong. Hingga berita ini dimuat terhitung dalam satu pekan terdapat enam orang terlantar yang masih dirawat di rumah sakit pemerintah tersebut yang belum diketahui identitas pasien dan keberadaan sanak keluarganya.
Tentu saja kondisi ini tak hanya membuat pihak rumah sakit setempat kelimpungan menangani pasien, melainkan turut melibatkan pihak RS.Marzuki Mahdi, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Pasalnya, diantara pasien itu berusia lanjut, dan satu diantaranya mengalami gangguan jiwa.
Dalam pantauan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor nampak disibukan mengurus para pasien ini melalui surat jaminan pembiayaan rumah sakit melalui BPJS serta akan mengusulkannya dalam data base Jamkesmas/Jamkesda yang terintegrasi dengan JKN. Sementara Dinas Sosial menyiapkan surat penjemputan para pasien yang telah sembuh setelah dirawat di rumah sakit, bagi yang berusia manula untuk dibawa ke panti Jompo dan seorang pasien gangguan jiwa ke RS.Marzuki Mahdi.
Seorang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Ciomas, Rutina (40) saat mengurus orang terlantar di RSUD Cibinong terpaksa harus mondar mandir di tiga instansi, yakni RSUD Cibinong, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor hanya untuk memenuhi mekanisme pelayanan rujukan bagi orang terlantar yang menjalani perawatan. "Semua instansi kooperatif ketika dimintai surat rujukan dan surat pendukungnya, hanya saja birokrasi yang panjang sehingga satu hari baru rampung suratnya," ungkapnya.
Menurutnya, pihak rumah sakit tidak menanggung biaya obat-obatan untuk para pasien dan harus dibeli di apotik, sedangkan Dinas Sosial tidak memiliki alokasi dana untuk itu. "Beruntung pihak Dinkes dan Dinsos Kabupaten Bogor mau membantu meringankan beban orang terlantar tersebut melalui surat rujukan dan jaminan yang dikeluarkan masing - masing," ucapnya.
"Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sebab para pasien tanpa identitas itu mau tak mau ditanggung melalui biaya BPJS. Namun, lantaran demi kemanusiaan maka Dinkes akhirnya mengeluarkan surat jaminan melalui Jamkesmas atau Jamkesda yang terintegrasi dengan JKN," ungkap M.Lintang, PPTK Jamkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Pantauan di RSUD Cibinong, sejumlah pasien yang menjalani perawatan di ruang isolasi diperlakukan layaknya pasien pada umumnya, hanya saja sejumlah perawat jaga dan pasien lainnya yang dirawat diruang yang bersebelahan dengan ruang isolasi merasa ketakutan disaat pasien yang mengalami gangguan jiwa mengamuk. (her/tom)

