JAKARTA- Perdebatan mengenai dana saksi yang dibiayai oleh negara belum juga berakhir, Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengatakan pihaknya mendukung dana saksi pemilu, namun menolak bila disalurkan oleh partai politik.
"Untuk antisipasi kekhawatiran korupsi, PPP menegaskan penolakannya akan pembiayaan saksi TPS oleh negara, bila dicairkan melalui parpol. Pencairan harus tetap melalui Bawaslu dan diawasi penegak hukum yang memiliki aparatus sampai tingkat TPS untuk mencegah adanya `honorarium fiktif`," ungkapnya, Selasa (4/2)
Pihaknya mendukung adanya dana saksi dari partai politik dibiayai oleh negara karena sejumlah alasan. Menurut Romahurmuziy, kehadiran saksi akan lebih pasti sehingga lebih optimal dalam menghindari sengketa pemilu. Apalagi, sengketa pemilu di MK semakin meningkat yang menandakan adanya bias antara pemungutan dengan hasil perhitungan.
"Keberadaan dana saksi akan lebih memastikan kehadiran saksi sehingga tidak ada suara pemilih yang diselewengkan," tuturnya. Ia menambahkan, sepanjang pemilu 2009, MK menerima sengketa hasil pemilu sebanyak 627 kasus yang berarti 627 kursi disengketakan baik DPR RI, provinsi maupun daerah.
"Dalam kondisi MK yang sekarang legitimasinya masih belum `pulih`, lebih baik mengurangi sengketa daripada membiarkan memperbanyaknya," ujarnya. Biaya saksi, menurut dia, bukanlah membiayai partai politik, namun membiayai peningkatan kualitas demokrasi dengan memastikan dalam pemilu tidak dibiarkan adanya manipulasi suara di tingkat TPS.
Anggaran dana saksi tersebut menurutnya, sesuai UU 2/2011 tentang Parpol, dana saksi diatur dalam UU 2/2011 pasal 3 yang menyatakan bahwa pembiayaan kepada parpol oleh negara "diprioritaskan" untuk pendidikan politik, bukan "diwajibkan".
"Saksi itu memang relawan, namun dia meluangkan waktu dan tenaga seharian penuh. Kalau itu tidak dihargai, maka tidak perlu ada honor KPPS yang 300.000, keamanan Rp 150.000, babinsa, panwaslu dan sejumlah istilah yang berkonotasi `relawan` pemilu lainnya yang nyata-nyata dihonori dalam pos penyelenggaraan pemilu sebesar Rp 17 triliun lebih tahun 2014," tutupnya. (BMS)


