Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama instansi terkait lainnya, Kamis (20/3), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait keberadaan bangunan Cibinong City Mal (CCM) yang diduga sebagian bangunannya melanggar dan tidak sesuai dengan peijinan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Tb. Luthfie Syam usai melakukan sidak mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan management CCM seperti belum di adanya saluran drainase yang baik sehingga terjadi banjir saat hujan deras. Selain itu adanya sumur artesis yang dibangun oleh PT. Wahid Pratama itu pun belum ada izin dari ESDM sehingga berpotensi mengakibatkan kekeringan air tanah bagi warga sekitar terutama pada musim kemarau serta keberadaan tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), saluran air, dan area parkir basement yang memakan sebagian sepadan jalan serta perizinan yang tidak sesuai.
"Kami mendapatkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola CCM, PJU yang dipasang pengembang tapi adanya di daerah milik jalan (Damija) yang jelas-jelas lahan milik Pemkab Bogor, selain itu dua gapura juga milik Pemkab. Tetapi semua keputusan ada pada Bupati, kami hanya memberikan saran terkait penemuan pelanggarannya," kata Luthfie.
Sementara, General Manager (GM) CCM Willem Andry mengatakan, pihaknya akan mematuhi kekurangan dan kelengkapannya, serta akan melakukan apa yang disarankan oleh dinas terkait.
"Sudah ada kajian dan masukan dari dinas terkait, dan itu yang nanti akan kami tindak lanjuti, tetapi kalau perizinan bukan wewenang kami karena pengembang PT. Puri Wahid yang menanganinya," pungkasnya. (Her/Sir)

