CIBINONG - Asisten Pemerintah Kabupaten Bogor, Rudi Gunawan, akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Selasa (22/04), terkait kasus korupsi pengadaan lahan SMAN 1 Ciomas, pada saat dirinya menjabat sebagai Camat Ciomas tahun sekitar tahun 2005 lalu.
Kasus korupsi yang dilakukan Rudi juga melibatkan mantan Kepala Desa Sukaharja Akay dan Kepala Dinas Pendidikan M Lukman serta salah satu pengusaha Edi Syahrani.
Rudi Gunawan yang menjadi tersangka, selama ini koperatif dalam menjalani panggilan Kejari Cibinong, dengan diantar pihak bagian hukum Pemkab Bogor mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, bersama Akay mantan Kades Sukaharja.
Koperatifnya Rudi dalam menjalani persidangan dikatakan Kasie Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan, bahwa sekitar pukul 10.00 wib, Rudi mendatangi kantor Kejari Cibinong untuk menyerahkan diri dan dilakukan penahanan. “Saat ini Rudi Gunawan dan Akay di tahan di Rumah Tahanan (Rutan ) Gunung Sindur,”jelas Wawan, kepada wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan, terkait penahanan Rudi Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Asisten Pemerintahan menjadi lowong. Dan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, untuk sementara ini di jabat oleh Adang sendiri selaku Sekda Pemkab Bogor.
“Untuk kedepannya kami sedang melakukan proses pengganti Rudi dan mencari sosok pengganti yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut,” ujar Adang.
Adang juga berharap atas kasus yang menimpa salah satu pejabat di lingkup Bumi Tegar Beriman, merupakan yang terakhir, dan tidak ada lagi pejabat-pejabat di Pemkab Bogor yang terlibat kasus korupsi.
Berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Agung, penahanan Rudi Gunawan sesuai dengan surat nomor 118K/PID.SUS/2011 yang diterima tanggal 26 Juni 2012 yang diterima Kejari Cibinong 14 April 2014 atas nama Rudi Gunawan dan Akay Sujaya dengan melanggar pasal 3 junto, pasal15 junto, pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001. “Dalam putusan itu Rudi dan Akay dinyatakan terbukti tindak pidana korupsi dengan pidana 3 tahun ppenjara dan denda 100 juta,” tegas Wawan. (her/zak)


